Kejagung Tambah Tersangka Korupsi MBG, Pihak Swasta Diduga Atur Mitra dan SPPG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan proses penunjukan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun Untuk Lumbung Pangan di Papua


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (6/6/2026). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Menurut Syarief, AYS diduga menjalankan peran atas permintaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) untuk mencari sekaligus mengatur mitra pelaksana Program MBG.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga Sony memberikan akses kepada AYS untuk memengaruhi proses verifikasi mitra MBG.

Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran calon mitra.

Penyidik menemukan indikasi sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan memperoleh persetujuan melalui portal mitra MBG justru dibatalkan status pendaftarannya.

Baca Juga: Strategi BI Jaga Rupiah Mulai Berhasil, Modal Asing Berbalik Masuk

Sebaliknya, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meskipun masa pendaftaran telah ditutup.

"Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup," ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (11/6).

Lebih lanjut, Kejagung juga menduga terdapat aliran dana dari AYS kepada Sony setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut dilakukan.

Penyidik menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang saat ini menjadi fokus penyidikan.

Seiring penetapan tersangka baru, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung.

Penggeledahan dilakukan di kantor maupun kediaman yang berkaitan dengan perkara untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Bank Dunia Ungkap Penyebabnya

"Kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," kata Syarief.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci identitas pemilik kantor maupun rumah yang digeledah.

Syarief hanya menyebut sebagian penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka di Bandung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola Program MBG, mulai dari dugaan afiliasi pejabat dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang penunjang program, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News