KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI telah berhasil menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf, pada Selasa, 18 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Yosina Troce Insyaf adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75,- yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Baca Juga: Masih Diperiksa di Kasus Jiwasraya, Ratusan Rekening Tetap Diblokir Kejaksaan
Kejagung tangkap Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI telah berhasil menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf, pada Selasa, 18 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Yosina Troce Insyaf adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75,- yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Baca Juga: Masih Diperiksa di Kasus Jiwasraya, Ratusan Rekening Tetap Diblokir Kejaksaan