Kejagung targetkan tarik aset Century di Hongkong



JAKARTA. Kejaksaan Agung menargetkan dapat menarik aset Bank Century di Hong Kong setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat November ini. Sejak Maret lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima berkas perkara korupsi dan pencucian uang atas dua komisaris Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan putusan pengadilan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) itu dapat menjadi dasar Kejagung mengambil aset Century. "Aset yang di Hong Kong sudah tidak ada masalah. Semua sudah diblokir dan tinggal menunggu putusan pengadilan nanti,” kata Darmono, (6/11).Sedangkan, untuk penarikan aset Century di Swiss, Kejagung masih menunggu putusan pemerintah Swiss dalam bentuk Mutual Legal Asset (MLA). MLA ini merupakan perjanjian kerjasama bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain, untuk memblokir aset bekas pemilik Bank Century yakni Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat.“Karena pemblokiran aset dan penyitaan aset harus dipayungi hukum yang dinamakan MLA. Dan itu sudah kita lakukan,” papar ketua tim terpadu pemburu aset Century itu.Sekedar info, dalam mengejar aset Century yang dibawa kabur pemiliknya, polisi menemukan aset Hesyam dan Rafat di Standard Chartered Bank, Hong Kong senilai US$ 650 juta dan S$ 4,006 juta. Polisi juga menemukan aset Century dalam bentuk dana di ING Bank, Hong Kong senilai US$ 388,8 juta. Sedangkan, aset Century di Swiss tersimpan di rekening simpanan dan rekening saham Arlington Assets Investment Ltd., masing-masing senilai US$ 3,1 juta dan US$ 385,7 juta. Selain itu, ada aset berupa dana yang ditempatkan di Dresdner Bank of Switzerland senilai US$ 156 juta. Uang ini merupakan jaminan tunai (cash collateral) surat berharga Bank Century kepada Telltop Holding Limited, salah satu perusahaan yang terkait dengan Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa