Kejagung Tegaskan Belum Ada Rencana Eksekusi Pidana Mati Terhadap Pelaku Terorisme



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan meski saat ini dua terpidana terorisme sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan oleh pihak Mabes Polri, belum ada rencana eksekusi terhadap dua terpidana terorisme yakni Iwan Dharmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan, dua terpidana mati dalam kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia tahun 2004 silam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, Kejaksaan belum ada rencana mengeksekusi terpidana mati. Baik itu terpiana mati kasus terorisme, penyalahgunaan narkoba, atau kasus-kasus lainnya. "Sejauh ini belum ada rencana eksekusi," ujar Didiek kala dihubungi. Didiek bilang, berdasarkan daftar terpidana mati yang dimiliki Kejagung, hingga saat ini belum mendapatkan salinan putusan vonis mati yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Menurutnya, saat ini para terpidana mati tersebut masih melakukan berbagai upaya hukum.

"Baik itu karena mereka masih banding, Peninjauan Kembali (PK), atau mengajukan Grasi. Kami juga belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Mahkamah Agung soal upaya hukum mereka," tegasnya. Kemarin, dua terpidana mati pengeboman Kedutaan Besar Australia dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan. Rois bersama dengan Doktor Azahari dan Noordin M. Top adalah perencana pengeboman Kedutaan Besar Australia, 9 September 2004. Rois punya peran besar dalam aksi ini. Ia adalah orang yang menyediakan bahan peledak. Ia juga yang merekrut pelaku bom bunuh diri, Heri Kurniawan alias Heri Golun. Ia kemudian melatih Heri secara militer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi