KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Kejagung, perhitungan kerugian negara juga bisa dilakukan lembaga lain yang berwenang seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, hingga akuntan publik yang ditunjuk sesuai ketentuan hukum. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya beragam tafsir atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang belakangan dianggap memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan putusan MK harus dibaca secara utuh dan tidak parsial. Karena itu, Kejagung telah menerbitkan surat edaran ke seluruh daerah agar tidak terjadi salah tafsir dalam penanganan perkara korupsi.
Baca Juga: MK Tetapkan BPK Satu-satunya Auditor Kerugian Negara, DPR: Tak Ada Alternatif Lain "Baca putusan MK secara utuh, tidak parsial. Di situ masih bisa menggunakan lembaga lain selain BPK," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Kejagung menegaskan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP maupun lembaga lain tetap dapat dipakai sebagai alat pembuktian dalam perkara korupsi. Sikap resmi itu tertuang dalam Surat Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan dikirim ke seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Dalam surat tersebut, Kejagung menyatakan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menilai putusan itu tidak bisa dimaknai bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara. Menurut Kejagung, pertimbangan MK yang menyebut BPK memiliki kewenangan konstitusional menilai dan menetapkan kerugian negara bukan berarti menutup kewenangan lembaga lain yang selama ini diakui dalam proses pembuktian perkara korupsi. Kejagung menegaskan aparat penegak hukum tetap berpedoman pada sejumlah putusan MK sebelumnya, terutama Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan pembuktian kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan melalui BPK dan BPKP, tetapi juga lembaga pengawasan lain maupun pihak independen.
Baca Juga: MK Tegaskan BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Negara, KPK Kaji Dampaknya Dalam putusan itu, MK menyebut penyidik dapat menghadirkan ahli atau menggunakan data dari inspektorat jenderal maupun lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan serupa. Selain itu, Kejagung juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut ditegaskan BPK memang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi audit pengelolaan keuangan negara juga tetap dapat dilakukan lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, hingga akuntan publik tersertifikasi. Karena itu, Kejagung menilai selama belum ada aturan hukum baru yang mengatur sebaliknya, hasil audit dari lembaga-lembaga tersebut masih sah digunakan dalam pembuktian unsur kerugian negara di perkara korupsi. Polemik ini bermula setelah MK dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang tentang BPK. Dalam pertimbangannya, MK menyebut BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Namun, putusan tersebut kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai penguatan bahwa hanya BPK yang boleh menghitung kerugian negara. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai tafsir tersebut terlalu sempit. Menurut dia, MK tidak pernah secara eksplisit menyatakan kewenangan penghitungan kerugian negara hanya dimiliki BPK.
Baca Juga: Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius "MK tidak membatasi perhitungan kerugian keuangan negara secara tunggal hanya pada BPK saja," ujar Albert. Ia menjelaskan MK hanya menegaskan posisi konstitusional BPK sebagai auditor negara yang diatur UUD 1945 dan Undang-Undang BPK. Namun, putusan itu dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan lama terkait kepastian hukum mengenai siapa saja pihak yang dapat menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Albert juga menyoroti praktik penegakan hukum yang kerap menetapkan tersangka lebih dulu sebelum ada penghitungan kerugian negara. Menurut dia, pola semacam itu berisiko melahirkan penegakan hukum yang berlebihan karena audit kerugian negara hanya dijadikan alat pembenar atas sangkaan yang sudah dibangun sejak awal. Ia menilai idealnya penghitungan kerugian negara dilakukan terlebih dahulu oleh BPK atau lembaga yang mendapat delegasi kewenangan sebelum proses pidana berjalan lebih jauh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News