KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung bersama tersangka serta barang bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, hingga saat ini pelimpahan perkara yang diterima Kejagung hanya mencakup dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU.
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Baru Berlaku dalam Kasus Asabri dan TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung bersama tersangka serta barang bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, hingga saat ini pelimpahan perkara yang diterima Kejagung hanya mencakup dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU.
TAG: