Kejagung Tegaskan Tak Rebutan Perkara Dugaan Korupsi LPEI dengan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihakanya tidak mempermasalahkan penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilakukan oleh KPK. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bahkan membuka diri jika KPK akan melakukan koordinasi terhadap kasus di LPEI yang ditangani oleh Kejagung. 

"Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," kata Ketut pada Kontan.co.id, Kamis (21/3). 


Baca Juga: BPKP Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Debitur LPEI

Ketut menjelaskan bahwa perkara di LPEI ada banyak. Bahkan menurutnya ada beberapa kasus tindak pidana yang juga sedang ditangani oleh Mabes Polri. 

Selain itu, ada kasus LPEI yang sudah dulu ditangani di Jampidsus sebanyak 3 perkara sudah inkrah, dan 1 perkara lainya sudah ada perhitungan kerugian negara dari BPK. 

Ketut juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari laporan dugaan korupsi yang baru diserahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana," jelas Ketut. 

Diketahui, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi menyangkut pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan. 

Adapun perkara menyangkut dugaan korupsi LPEI sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung mengenai dugaan kecurangan di LPEI senilai Rp 2,5 triliun. 

Baca Juga: Kini, Giliran KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI ini sejak 10 Mei 2023. 

Setelah diproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan dilampahkan ke Direktorat Penyelidikan, kasus itu akhirnya diselidiki pada 13 Februari 2024.

Setelah dirapatkan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hingga pimpinan dalam forum ekspose, akhirnya disepakati perkara itu naik ke penyidikan, Selasa (19/3/2024).

“Bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi apda penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan,” ujar Ghufron. 

Adapun penyidikan di KPK menyangkut dugaan pemberian kredit setidaknya ke tiga perusahaan ekspor yakni, PT PE, PT RII dan PT SMYL.

"Terhitung (kerugiannya) dalam tiga korporasi sebesar Rp 3,451 triliun," lanjut Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .