KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. "Saat ini tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Senin (16/10). Dari jumlah tersebut, 6 tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Yakni terdakwa Anang Achmad Latif, terdakwa Yohan Suryanto, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian, terdakwa Mukti Ali, terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Johnny G Plate. Lalu, ada dua tersangka sedang dalam tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri). Yakni tersangka WP dan tersangka YUS.
Baca Juga: Kejagung: Edward Hutahaean Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Selanjutnya, terdapat 6 tersangka masih dalam tahap penyelidikan khusus. Antara lain, JS, EH, MFM, WNW, NPWH alias EH. Serta SR. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi menyampaikan, perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok. Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Sedangkan perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut. Kuntadi mengatakan, setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan. Terkait status tersangka SR, Ketut menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut. Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Ketut mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN. Tim penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp 15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Dihadirkan pada Persidangan Kasus BTS 4G Kominfo Kuntadi menambahkan, perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap. “Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kuntadi. Selain itu, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari tersangka NPWH alias EH, Kuntadi menyatakan agar jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat