Kejagung Telah Menyita Aset Terkait Kasus Korupsi LPEI Senilai Rp 2,3 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Kami telah menyita sebanyak Rp 2,3 triliun dari kerugian Rp 2,6 triliun,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Ketut pun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mencari aset-aset milik para tersangka dari perkara tersebut. Adapun, aset yang telah disita selama ini paling banyak masih dalam bentuk aset properti karena dinilai yang paling mudah ditelusuri.


Seperti contoh, kejaksaan telah menyita delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi di Banyuwangi senilai Rp 932,23 miliar. Ada juga 76 bidang tanah milik tersangka JD dan tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 595,46 miliar yang tersebar di beberapa wilayah.

Baca Juga: LPEI Mulai Bidik Pelaku UMKM Penyadang Disabilitas Bisa Lakukan Ekspor

Ketut mengungkapkan bahwa dalam penelusuran aset dari para tersangka ini masih belum menemui hambatan. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan aset dari para tersangka ini masih berada di dalam negeri.

“Kita masih bekerja untuk melakukan asset tracing karena kebanyakan aset-aset yang kita sita ini masih dalam negeri,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa masih ada aset  lain yang saat ini masih dimiliki oleh para tersangka, baik itu berbentuk uang atau kendaraan. Adapun, Ketut menduga bahwa aset-aset tersebut ada yang masih atas nama tersangka ataupun menggunakan nama orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari