Kejagung Telah Menyita Aset Tersangka Surya Darmadi Capai Rp 11,7 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan agung (Kejagung) melaporkan, telah menyita Rp 11,7 triliun aset kekayaan tersangka kasus korupsi PT Duta Palma Group yang menyeret sang pemilik perusahaan Surya Darmadi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah menyebutkan, adapun penyitaan aset untuk sementara ini meliputi 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi, 6 pabrik kelapa sawit yang berada di jambi, Riau dan Kalimantan Barat, 6 gedung yang berlokasi di jakarta selatan dan pusat.

Selanjutnya 2 hotel yang berlokasi di bali, 1 unit helikopter serta tambahan uang yang disita senilai Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta, dan SGD 646.


Baca Juga: Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Capai Rp 104 Triliun

"Tapi sementara ada aset yang belum di nilai ada 4 unit kapal yang disita di Batam dan Palembang. Intinya rekan rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini," terang Febrie dalam keterangan Pers di jakarta, Selasa (30/8).

Lebih lanjut, Febrie memastikan akan terus menelusuri seluruh aset yang dimiliki oleh Surya Darmadi. Dan hingga saat ini dia melaporkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp. 104 triliun.

Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

"Ini harus dipahami bahwa sekarang kejaksaan tidak lagi memakai instrumen kerugian keuangan negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian keokonomian negara karena ini cangkupanya lebih luas," terang Febrie.

Sebelumnya, Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Baca Juga: Kejagung Sita 8 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi di Jakarta Selatan

Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto