KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyita uang sekitar Rp 1,1 triliun terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, beberapa waktu lalu, Kejagung telah melakukan penyitaan uang Rp 450 miliar. Kemudian menyita uang Rp 372 miliar dan terbaru menyita Rp 301,98 miliar.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp 301 Miliar Terkait Kasus TPPU Grup Duta Palma "Kalau kita hitung berarti setidaknya sudah ada (penyitaan) Rp 1,1 triliun lebih dan semua uang itu langsung dititipkan ke bank," ucap Harli dalam konferensi pers, Selasa (12/11). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tersangka korporasi TPPU atas nama PT Darmex Plantations (PT DP). Selain PT Darmex Plantations, penyidik beberapa waktu lalu telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi. Yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Selanjutnya penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific yang merupakan holding properti beberapa saat yang lalu.
Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Senilai Rp 372 Miliar Abdul mengatakan, tersangka korporasi tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan dan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Kemudian hasil dari tindak pidana atas penguasaan dan pengelolaan lahan, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP. Yaitu holding perkebunan yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,47 (Rp 301,98 miliar)
"Dan pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," ujar Abdul Qohar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto