KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 7 Maret 2024 kembali menetapkan 1 orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Kejagung Telah Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 7 Maret 2024 kembali menetapkan 1 orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.