KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji permohonan
justice collaborator(JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih menelaah informasi yang disampaikan Sony, termasuk klaim mengenai adanya puluhan nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Menurut Syarief, informasi yang disampaikan kubu Sony belum dapat langsung dijadikan dasar pengembangan perkara dan masih harus diuji melalui proses penyidikan.
"Nama-nama yang disampaikan itu masih kami pelajari. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa Saudara SS untuk mengonfirmasi pengajuan JC yang telah diajukan," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Baca Juga: Jaga Risiko Nilai Tukar, Ini Strategi Pengelolaan Utang Pemerintah Tahun 2026 Pendalaman terhadap permohonan JC tersebut, berkaitan dengan klaim kubu Sony mengenai adanya 26 nama yang diduga terkait dengan perkara korupsi MBG. Nama-nama tersebut disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari unsur legislatif, eksekutif hingga yudikatif. Meski begitu, Kejagung menegaskan informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Syarief mengatakan, penyidik akan lebih dahulu meminta keterangan langsung dari Sony sebelum menindaklanjuti pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam keterangan maupun dokumen yang disampaikan kepada Kejagung. "Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Jadi yang kami perlukan bukan hanya nama, tetapi juga informasi yang dimiliki berikut dasar dan bukti pendukungnya," kata Syarief. Ia menjelaskan, hingga kini penyidik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai bukti yang diklaim dimiliki Sony. Karena itu, Kejagung belum dapat menyimpulkan validitas klaim yang beredar, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi MBG. Perlu diketahui, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony membantah dirinya sebagai aktor utama dalam dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengaku mengetahui adanya pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Kubu Sony juga mengklaim telah mengantongi lebih dari 26 nama yang diduga menerima aliran dana terkait kasus MBG. Informasi itu disebut akan disampaikan kepada penyidik melalui mekanisme
JC. Sebelumnya, ditemui secara terpisah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang memilih tidak banyak berkomentar mengenai langkah Sony mengajukan diri sebagai
JC. Saat dimintai tanggapan, Nanik justru mempertanyakan status permohonan tersebut di Kejaksaan Agung. "Diterima enggak sama Kejaksaan? Tanya dulu," kata Nanik saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Nanik tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengajuan JC tersebut dan memilih meninggalkan lokasi usai memberikan pernyataan singkat. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain Sony Sonjaya, tersangka lainnya berasal dari unsur pimpinan BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan mitra SPPG maupun pengadaan barang di lingkungan BGN.
Baca Juga: Kepercayaan Konsumen Turun ke 120,9, Ini Prospek Daya Beli Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News