JAKARTA. Kejaksaan Agung RI akan menentukan pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap ketiga setelah melakukan evaluasi atas eksekusi pada tahap sebelumnya. Para terpidana yang akan dieksekusi adalah terpidana mati yang telah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Pekan depan, akan dilakukan evaluasi tahap kedua. Setelah itu, baru ke tahap ketiga, apakah akan ada eksekusi, waktunya kapan, dan siapa yang akan dieksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (30/4). Tony mengatakan, kejaksaan akan melakukan pertemuan dan mengkaji data terbaru para terpidana mati. Dalam pertemuan tersebut, juga akan ditentukan apakah para terpidana yang akan dieksekusi berikutnya hanya yang terkait kasus narkotika atau bagi kasus kejahatan lainnya.
Kejagung tentukan eksekusi lanjutan pekan depan
JAKARTA. Kejaksaan Agung RI akan menentukan pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap ketiga setelah melakukan evaluasi atas eksekusi pada tahap sebelumnya. Para terpidana yang akan dieksekusi adalah terpidana mati yang telah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Pekan depan, akan dilakukan evaluasi tahap kedua. Setelah itu, baru ke tahap ketiga, apakah akan ada eksekusi, waktunya kapan, dan siapa yang akan dieksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (30/4). Tony mengatakan, kejaksaan akan melakukan pertemuan dan mengkaji data terbaru para terpidana mati. Dalam pertemuan tersebut, juga akan ditentukan apakah para terpidana yang akan dieksekusi berikutnya hanya yang terkait kasus narkotika atau bagi kasus kejahatan lainnya.