JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009. Sprindik baru itu diterbitkan pekan ini. "Kita melanjutkan kasus-kasus yang selama ini kita tangani seperti yang lalu. Sudah ada juga hasil audit dari BPK," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2). Sebelumnya, penyidikan kasus Mobile 8 digugurkan dalam praperadilan. Gugatan kedua tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja, dikabulkan hakim praperadilan.
Kejagung terbitkan lagi sprindik kasus Mobile 8
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009. Sprindik baru itu diterbitkan pekan ini. "Kita melanjutkan kasus-kasus yang selama ini kita tangani seperti yang lalu. Sudah ada juga hasil audit dari BPK," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2). Sebelumnya, penyidikan kasus Mobile 8 digugurkan dalam praperadilan. Gugatan kedua tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja, dikabulkan hakim praperadilan.