JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan sprindik terkait perkara dugaan korupsi pembelian lahan rusun Cengkareng Barat seluas 4,7 hektare. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, sprindik umum diterbitkan pada 29 Juni 2016 dan sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bareskrim Polri. Untuk perkara ini, Kejagung bakal berkoordinasi dengan KPK. "KPK sudah kesini (Gedung Bundar) koordinasi supervisi, tunggu nanti hasilnya, kami tidak mau tabrakan," katanya, Selasa (19/6).
Kejagung terbitkan sprindik kasus lahan Cengkareng
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan sprindik terkait perkara dugaan korupsi pembelian lahan rusun Cengkareng Barat seluas 4,7 hektare. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, sprindik umum diterbitkan pada 29 Juni 2016 dan sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bareskrim Polri. Untuk perkara ini, Kejagung bakal berkoordinasi dengan KPK. "KPK sudah kesini (Gedung Bundar) koordinasi supervisi, tunggu nanti hasilnya, kami tidak mau tabrakan," katanya, Selasa (19/6).