Kejagung terbitkan sprindik kasus lahan Cengkareng



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan sprindik terkait perkara dugaan korupsi pembelian lahan rusun Cengkareng Barat seluas 4,7 hektare.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, sprindik umum diterbitkan pada 29 Juni 2016 dan sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bareskrim Polri.

Untuk perkara ini, Kejagung bakal berkoordinasi dengan KPK. "KPK sudah kesini (Gedung Bundar) koordinasi supervisi, tunggu nanti hasilnya, kami tidak mau tabrakan," katanya, Selasa (19/6).


Terkait perkara dugaan korupsi lahan Cengkareng, hingga kini, penyidik Kejagung sudah memeriksa sekitar 11 orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Arminsyah mengatakan, penyidik mendapati ada pemalsuan surat keterangan status tanah cengkareng, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 670 miliar.

Asal tahu saja, awalnya, lahan di Cengkareng Barat tersebut atas nama Dinas KPKP DKI. Namun, sejak 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain. Lalu, pada 13 November 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan tersebut yang kemudian dibangun rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini