JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah melimpahkan dua tersangka kasus pajak Asian Agri. "Kemarin sudah diterima berkas pajak Asian Agri atas nama Linda Raharja dan Edi Lukas," tegas Kepala Pusat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, hari ini. Linda dan Edi merupakan petinggi di perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut. Didiek bilang, untuk beberapa berkas milik tersangka yang lain, hingga saat ini masih berada di Ditjen Pajak. "Sementara yang lain masih dalam tahap pelaksanaan petunjuk, jadi ada di penyidik Ditjen Pajak,"katanya. Menurut Didiek, jaksa akan segera mengkaji berkas perkara yang sudah dilimpahkan tersebut. Nanti akan dinilai apakah sudah memenuhi petunjuk atau belum. Jika sudah, maka berkasnya akan dinyatakan P21 alias lengkap. "Jaksa akan langsung melakukan penelitian berkas perkara,"tegasnya.
Kejagung Terima Berkas Dua Tersangka Asian Agri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah melimpahkan dua tersangka kasus pajak Asian Agri. "Kemarin sudah diterima berkas pajak Asian Agri atas nama Linda Raharja dan Edi Lukas," tegas Kepala Pusat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, hari ini. Linda dan Edi merupakan petinggi di perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut. Didiek bilang, untuk beberapa berkas milik tersangka yang lain, hingga saat ini masih berada di Ditjen Pajak. "Sementara yang lain masih dalam tahap pelaksanaan petunjuk, jadi ada di penyidik Ditjen Pajak,"katanya. Menurut Didiek, jaksa akan segera mengkaji berkas perkara yang sudah dilimpahkan tersebut. Nanti akan dinilai apakah sudah memenuhi petunjuk atau belum. Jika sudah, maka berkasnya akan dinyatakan P21 alias lengkap. "Jaksa akan langsung melakukan penelitian berkas perkara,"tegasnya.