Kejagung Terima Berkas Dua Tersangka Asian Agri



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah melimpahkan dua tersangka kasus pajak Asian Agri. "Kemarin sudah diterima berkas pajak Asian Agri atas nama Linda Raharja dan Edi Lukas," tegas Kepala Pusat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, hari ini. Linda dan Edi merupakan petinggi di perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut.

Didiek bilang, untuk beberapa berkas milik tersangka yang lain, hingga saat ini masih berada di Ditjen Pajak. "Sementara yang lain masih dalam tahap pelaksanaan petunjuk, jadi ada di penyidik Ditjen Pajak,"katanya.

Menurut Didiek, jaksa akan segera mengkaji berkas perkara yang sudah dilimpahkan tersebut. Nanti akan dinilai apakah sudah memenuhi petunjuk atau belum. Jika sudah, maka berkasnya akan dinyatakan P21 alias lengkap. "Jaksa akan langsung melakukan penelitian berkas perkara,"tegasnya.


Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Ditjen Pajak dan Kejagung yang difasilitasi Satgas Mafia Hukum. Dalam pertemuan itu Satgas meminta pemberkasan Asian Agri selesai akhir bulan ini.

Darmono menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mengambilalih kasus tersebut jika nanti Ditjen Pajak masih tak kunjung bisa melengkapi. " Enggak. saya harapkan penyidik akan bisa melengkapi sesuai dengan harapan kita. Kita berikan dulu kesempatan,"tegasnya.

Kuasa Hukum Asian Agri Yan Apul mengaku saat ini Ditjen Pajak memang masih melakukan pemeriksaan terhadap Asian Agri. "Sampai sekarang memang masih dilakukan pemeriksaan (oleh Ditjen Pajak),"ujarnya. Ia bilang, pihak Asian Agri selalu memenuhi setiap pemeriksaan Ditjen Pajak. "Kita dipanggi ya kita datang, saya juga temani pemeriksaan,"imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: