JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerima berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti kelengakapannya oleh jaksa. "Saya dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), berkas (Novel) sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5). Prasetyo mengatakan, setelah berkas diterima, tim jaksa yang ditunjuk akan melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas, baik formal dan material terpenuhi. Jika dinyatakan lengkap (P21) berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk.
Kejagung terima berkas Novel dari Bareskrim
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerima berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti kelengakapannya oleh jaksa. "Saya dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), berkas (Novel) sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5). Prasetyo mengatakan, setelah berkas diterima, tim jaksa yang ditunjuk akan melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas, baik formal dan material terpenuhi. Jika dinyatakan lengkap (P21) berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk.