JAKARTA. Akhirnya Asian Agri membayar denda yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum tenggat waktu 1 Februari 2014. Jumlah pembayaran denda yang sudah diterima Kejagung sebesar Rp 719,9 miliar. Pembayaran ini sudah diterima Kejagung pada Selasa kemarin (28/1). Sedangkan sisa dendanya sebesar Rp 1,8 triliun akan dilunasi perusahaan taipan milik Sukanto Tanoto ini secara dicicil. Cicilannya adalah Rp 200 miliar per bulannya dan akan lunas pada Oktober 2014.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 pada 18 Desember 2012, Asian Agri Group terkena denda Rp 2,5 triliun atas kasus pengemplangan pajak. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Asian Agri tidak sanggup kalau harus membayar sekaligus Rp 2,5 triliun secara tunai. “Karena menurut mereka itu adalah nominal yang sangat besar dan bisa mengganggu jalannya perusahaan kalau dilunasi sekaligus,” kata Basrief, Kamis (30/1). Itu sebabnya, disepakati bersama pembayaran pertama sebesar Rp 719,9 miliar dan sisanya dibayar secara cicilan. Selanjutnya, Kejagung akan memastikan Asian Agri membayar kewajiban dendanya setiap bulannya. "Sudah ada pernyataan kesanggupan bayar dari pihak Asian Agri," imbuh Basrief. Dengan mulai dibayarnya denda ini meskipun dicicil, Kejagung otomatis membatalkan penyitaan aset Asian Agri. Sebelumnya, telah diputuskan kalau tidak dilakukan pembayaran maka Kejagung akan melakukan penyitaan senilai Rp 5,3 triliun berupa aset lahan ataupun pabrik milik Asian Agri. Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyambut positif hal ini. Fuad menilai, dengan dibayarnya denda pajak Asian Agri, menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak sudah tegas dan efektif. Namun, Fuad mengaku belum mengetahui kapan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini akan membayar sisa setengah pembayaran pajak terutang Surat Ketetapan Pajak (SKP).
"Sisa ini memang akan dibayar setelah ada keputusan soal banding pengadilan pajak. Tapi, kita tidak tahu kapan mereka mengajukan banding," tandas Fuad. Sekadar mengingatkan, Asian Agri pada 2013 kemarin telah melakukan sebagian pembayaran pajak terutang Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp 969,675 miliar atau sekitar 49% dari total SKP senilai Rp 1,96 triliun. Pembayaran utang 50% ini dilakukan Asian Agri agar bisa memenuhi syarat untuk mengajukan banding. Langkah pengajuan banding ini, menurut Fuad, akan diterima dan diikuti oleh pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan