KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terus menelusuri aset milik PT Duta Palma Group maupun Surya Darmadi (SD) untuk pemulihan kerugian dan perekonomian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 23 aset milik PT Duta Palma Group atau milik SD telah disita oleh Kejagung. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 8 aset bidang tanah perkebunan kelapa sawit yang disita. Ketut menyebut, 23 aset dan/atau harta benda yang disita belum dihitung nilainya. Sebab, Kejagung masih terus melakukan pelacakan aset (
asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group atau milik Tersangka Surya Darmadi (SD) dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.
“Belum (dihitung nilainya), kita masih tetap melakukan pelacakan atau pencarian asset nya,” ucap Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/8).
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Wanaartha Life Ajukan Praperadilan Lebih lanjut Ketut belum mau berkomentar mengenai rencana tersangka Surya Darmadi yang akan datang hadir pemeriksaan ke Kejagung. Yang terang, Kejagung akan terus melakukan pencarian apabila yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. “Silakan datang kalau ndak ya kita tetap cari yang bersangkutan,” ujar Ketut. Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya telah memberikan advis atau nasihat dan pendapat hukum kepada Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri. Hal ini untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut. Juniver menekankan hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini adalah kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk mengikuti proses hukum, guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik. “Setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (14/8). Juniver menyebut, Surya Darmadi siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter. Untuk menegaskan kesediaan itu, pada tanggal 09 Agustus 2022, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI cq. JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. “Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda,” ujar Juniver.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak per Juli 2022 Turun 2,87% yoy Dia juga meminta agar status cekal terhadap Surya Darmadi kiranya bisa dicabut agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. “Kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah Klien kami, dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” ucap Juniver. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setidaknya ada dua hal yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Surya Darmadi. Pertama, jika dia buronan maka harus ditangkap dan ditahan, agar memudahkan dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan dan penuntutan. “Segera diperiksa sesuai dengan kebutuhannya dan memberikan juga kesempatan pada penegak hukum lain yakni KPK yang sedang memprosesnya, dalam kontek penahanan wewenang Kejaksaan,” ujar Fickar. Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada awal Agustus 2022. Hal itu terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebelumnya, Surya Darmadi juga merupakan buron KPK karena terseret kasus suap revisi alih fungsi lahan di Riau. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019 lalu. Adapun, pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Surya Darmadi bepergian ke luar negeri setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan atas nama Surya Darmadi, pada 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Kemendag Menindak Importir Baja Tak Taat Aturan, Ini Kata IISIA Seperti diketahui, Kejagung mengatakan, bahwa Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” jelas Ketut. Kejagung menyatakan, kegiatan yang dilakukan Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan. “Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun,” ujar Ketut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi