Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2011 – 2021.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pada Kamis (24/2) pagi.

“Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kejaksaan RI, Kamis (24/2).


Kedua tersangka tersebut adalah SA dan AW.

Di mana, SA merupakan Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia pada periode 2011-2012, yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Agung: Diduga Ada Keterlibatan Unsur TNI dan Sipil di Kasus Satelit Kemenhan

Sementara AW merupakan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Lebih lanjut Burhanuddin bilang, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Burhanuddin menerangkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit handphone, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat dan 1 kotak/dus yang berisi dokumen persidangan perkara Garuda di KPK.

Dia menyebut, pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses perhitungan kerugian negara ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan sampaikan berapa nilai kerugiannya,” tutur Burhanuddin.

 
GIAA Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari