Kejagung tetapkan 2 tersangka kasus korupsi Askrindo Mitra Utama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kedua tersangka yang ditetapkan adalah, WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Kedua adalah, FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021;


Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) tersangka dilakukan penahanan yaitu, WW dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejagung periksa dua orang saksi dugaan korupsi pembiayaan LPEI

FB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-27/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Leonard menjelaskan, dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611 juta atau sebesar US$ 762.900 dan  SG$ 32.000. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkap Leonard, Rabu (27/10).

Adapun peran masing-masing Tersangka yaitu, Tersangka WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU. Tersangka FB mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. 

Baca Juga: Kejagung periksa tujuh orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi Asabri

Selanjutnya, membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: MK menolak judicial review pasal kewenangan pemblokiran internet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi