KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.
Baca Juga: IUP PT Timah Kerap Kecolongan, Usulan Pembentukan Koperasi Penambang Rakyat Menguat Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. "Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Baca Juga: Tambang Ilegal Kian Marak, Produksi PT Timah (TINS) Terdampak Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah. Antara lain, Rp 83.835.196.700 (83,83 miliar), US$ 1.547.400, SGD 443.400, dan 1.840 dolar Australia). Adapun kasus posisi dalam perkara ini bermula pada sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Baca Juga: PT Timah (TINS) Kucurkan Pinjaman Rp 36 Miliar ke Anak Usaha Kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," ucap Kuntadi.
Baca Juga: Korupsi Akut Semakin Membayangi Indonesia Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto