Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Waskita Beton, Ini Kata Waskita Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana yang terjadi di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Kasus ini terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.


“Kami manajemen Waskita Karya selaku perusahaan holding dari Waskita Beton Precast senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dan akan bekerja sama dalam kelancaran proses penegakan hukum,” kata Novianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/7).

Baca Juga: Korupsi di Wakita Beton, 4 Jadi Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 2,5 Triliun

Novianto memastikan, nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di kasus tersebut sudah tidak aktif lagi di Waskita Beton Precest.

“Perseroan dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha,” tutur Novianto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 dilakukan oleh empat mantan pejabat Waskita Beton Precest.

Ketut menyebutkan, keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020.

Lalu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) Waskita Beton Precast dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton Precast.

Ketut mengatakan, Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat