KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana yang terjadi di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Kasus ini terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Waskita Beton, Ini Kata Waskita Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana yang terjadi di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Kasus ini terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.