KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). "Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). "Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).