Kejagung Tetapkan 6 Tersangka terkait Dapen Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 148 M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 hingga 2019. 

Secara rinci, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EWI sebagai Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM sebagai Direktur Keuangan DP4 periode 2008 hingga 2014. 

Selanjutnya, ada US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 hingga 2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 hingga 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 hingga 2017, AHM selaku makelar tanah.


Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Jawaban Kemendag

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum.

“Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).

Ketut menjelaskan adanya dugaan fee makelar dan harga tanah yang dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Lebih lanjut, dalam kondisi tersebut ada dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan.

“Namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi