KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 9 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Kejagung, Kamis (10/07) malam Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan penetapan atas kesembilan tersangka baru dilakukan usai memperoleh bukti cukup kuat. "Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Abdul. Baca Juga: Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid, Imbas Kasus Korupsi Pertamina Satu nama yang terang benerang disebut adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia adalah ayah dari salah satu tersangka korupsi yang terlebih dulu ditetapkan Kejagung yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
- MRC selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM)
- AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015,
- HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014
- TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018,
- DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020,
- HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain,
- AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping,
- MH selaku Senior Manager PT Trafigura,
- IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.