Kejagung tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat tersangka TPPU Asabri



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). 

"Mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3). 

Leonard menjelaskan, dalam kurun waktu 2012 hingga 2020, perusahaan menempatkan investasi ke saham dan reksadana melalui nominee atau pinjam nama dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka. Apalagi, investasi tersebut tanpa melalui analis fundamental dan teknikal. 


Lebih jauh lagi, muncul persengkokolan dalam penempatan investasi tersebut karena melibatkan manajemen Asabri mulai dari Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab. 

Baca Juga: Kejagung ajukan pemblokiran aset tanah Benny Tjokro di tiga kabupaten

"Mereka justru bekerja sama dengan Benny dan Heru Hidayat dalam pengelolaan investasi Asabri tanpa melalui analis fundamental dan teknikal sehingga melanggar ketentuan standar prosedur operasional dan pedoman investasi yang berlaku pada perusahaan," jelas dia. 

Atas dasar hal tersebut, ia menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh manajemen karena menyetujui pengelolaan investasi yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini dianggap sebagai penyimpangan investasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 23,73 triliun. 

Selain Benny dan Heru, penyimpangan investasi tersebut juga melibatkan pihak lain seperti Lukman Purnomosidi sebagai Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk. Kemudian SJS selaku konsultan, ES sebagai nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary dan B selaku nominee Benny melalui saham SUGI," lanjutnya.  

Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka TPPU kemudian dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kejagung memeriksa 11 saksi terkait kasus korupsi Asabri

Tim jaksa penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut. 

"Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri," pungkasnya.  

Selanjutnya: Wow, ini loh harta milik Heru Hidayat yang disita Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli