KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). "Mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3). Leonard menjelaskan, dalam kurun waktu 2012 hingga 2020, perusahaan menempatkan investasi ke saham dan reksadana melalui nominee atau pinjam nama dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka. Apalagi, investasi tersebut tanpa melalui analis fundamental dan teknikal.
Kejagung tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat tersangka TPPU Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). "Mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3). Leonard menjelaskan, dalam kurun waktu 2012 hingga 2020, perusahaan menempatkan investasi ke saham dan reksadana melalui nominee atau pinjam nama dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka. Apalagi, investasi tersebut tanpa melalui analis fundamental dan teknikal.