KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Nama tersebut yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM). Dari pantauan Kontan.co.id , Benny Tjokrosaputro terlebih dahulu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan, dan tidak lama kemudian Hary Prasetyo menyusul. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian dilanjutkan keluarnya Heru Hidayat pada pukul 17.37 WIB. Namun ketiganya tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media, dan langsung menuju mobil tahanan.
Baca Juga: BUMN apresiasi penahanan Benny Tjokro oleh Kejagung Hary Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Begitu pula, Benny Tjokro merupakan direktur utama dari PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru merupakan Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM). Ini merupakan pemanggilan kedua yang dijalani oleh dua sosok yang namanya santer di pasar modal ini. Selain tersangkut kasus di Jiwasraya, keduanya juga disebut-sebut dalam kasus kerugian yang dialami oleh PT Asabri (Persero).