KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan peran "crazy rich" Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Diketahui, Helena Lim telah resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus ini pada tahun 2018-2019.
Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka, Ini Perannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan peran "crazy rich" Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Diketahui, Helena Lim telah resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus ini pada tahun 2018-2019.