KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022. Salah satu tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL). “Adapun 3 orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Kejagung Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Penyediaan BTS Kominfo, Termasuk Dirut BAKTI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022. Salah satu tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL). “Adapun 3 orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).