KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru ihwal perkaran korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI Jakarta serta PT BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan entitas perusahaannya. “Delapan orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman,” tulis keterangan resmi Kejagung, Selasa (22/7). Adapun delapan orang tersangka ini di antaranya, AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 – 2023, BFW Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 – 2022, PS Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 – 2021.
Kejagung Tetapkan Delapan Orang Tersangka Baru Terkait Korupsi Kredit BUMD ke Sritex
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru ihwal perkaran korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI Jakarta serta PT BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan entitas perusahaannya. “Delapan orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman,” tulis keterangan resmi Kejagung, Selasa (22/7). Adapun delapan orang tersangka ini di antaranya, AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 – 2023, BFW Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 – 2022, PS Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 – 2021.
TAG: