JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) pada 2012 Irwan Hendarmin sebagai tersangka baru dugaan korupsi kegiatan pengadaan acara siap siar pada TVRI sebesar Rp47,8 miliar. "Dari hasil perkembangan penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin (IH) sehingga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (9/4/2015). Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah memanggil tersangka IH sebagai saksi, namun mangkir dari panggilan.
Kejagung tetapkan Direktur TVRI sebagai tersangka
JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) pada 2012 Irwan Hendarmin sebagai tersangka baru dugaan korupsi kegiatan pengadaan acara siap siar pada TVRI sebesar Rp47,8 miliar. "Dari hasil perkembangan penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin (IH) sehingga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (9/4/2015). Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah memanggil tersangka IH sebagai saksi, namun mangkir dari panggilan.