KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi PT Garuda Indonesia sebelumnya. "Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi PT Garuda Indonesia sebelumnya. "Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).