Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi PT Garuda Indonesia sebelumnya.

"Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).


Baca Juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda

Meski berstatus tersangka, Burhanuddin menerangkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Emirsyah dan Soetikno. Sebab, kedua tersangka tersebut juga tengah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung telah mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Hasilnya, kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia sebesar Rp 8,8 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, objek penyidikan terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 dan pesawat CRJ-1000. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hal tersebut.

Baca Juga: Restrukturisasi Disahkan, Garuda (GIAA) Optimistis Pemulihan Kinerja Akan Lebih Cepat

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Agus Wahjudo selaku Execetive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Periode 2009-2014.

Lalu, Vice President Strategic Management Office Preriode 2009-2014 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.

Kerugian negara tersebut disebabkan karena proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil alihan Pesawat ATR 72-600 yang tidak dilakukan sesuai prosedur pengelolaan armada dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rules.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .