KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. 401/F.2/F.D.2/01/2024. pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 21,1 Miliar dari Penggeledahan 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya Rudi diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf C, Junto Pasal 12 B , Junto Pasal 6 Ayat 2, Junto Pasal 12 A, Junto Pasal 12 B, Junto Pasal 5 Ayat 2, Junto Pasal 11, Junto Pasal 18, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. "Terhadap tersangka Rudi atau RS, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Qohar. Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Abdul mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika RS masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Baca Juga: 6 Kasus Korupsi Sita Perhatian Publik di 2024, Kerugian Negara Rp 310 Triliun Rudi diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur. Rudi terlihat memakai rompi berwarna pink setelah diperiksa selama beberapa jam di kawasan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). Berdasarkan pantauan, Rudi yang sudah berompi pink ini digiring masuk mobil tahanan. Sebelumnya, Rudi diketahui baru saja dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan. Rudi diketahui mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Saat itu, dia belum memakai rompi tersangka. Dengan memakai kemeja polo berwarna biru dongker, Rudi yang terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker itu bungkam sepanjang perjalanan menuju mobil putih yang bakal membawanya ke gedung Kejagung.
Baca Juga: Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura. Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. "(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Kejagung: Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terima Jatah dari Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2025/01/14/20534091/diduga-terima-jatah-dari-ronald-tannur-eks-ketua-pn-surabaya-resmi?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto