Kejagung Tetapkan Eks Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Impor Gula, Ini Kata Bea Cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka mantan pegawai Bea Cukai kantor wilayah Riau berinisial RR, terkait kasus importasi gula ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penanganan kasus impor gula ilegal sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan.

“Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (16/5).


Nirwala menegaskan, Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut. Dia bilang, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku atas mantan pegawainya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor gula

“Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Peyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyebutkan tersangka baru kasus importasi gula ilegal di Riau yakni RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

"Hasil pemeriksaan saksi (RR) ini setelah kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup, sehingga saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (15/5) petang. 

Kini, RR telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia diduga turut berperan dalam pencabutan surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tetapkan Dirut PT SMIP Sebagai Tersangka

Hal itu sengaja dilakukan RR agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke dalam negeri. Selain itu, RR juga diduga secara sengaja membiarkan dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.

Sebagai gantinya, RR mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari PT SMIP karena telah mengeluarkan 26.000 ton gula dari kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi