KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka mantan pegawai Bea Cukai kantor wilayah Riau berinisial RR, terkait kasus importasi gula ilegal. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penanganan kasus impor gula ilegal sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan. “Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (16/5).
Kejagung Tetapkan Eks Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Impor Gula, Ini Kata Bea Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka mantan pegawai Bea Cukai kantor wilayah Riau berinisial RR, terkait kasus importasi gula ilegal. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penanganan kasus impor gula ilegal sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan. “Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (16/5).