KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan uang hasil pinjaman di PT Danareksa Sekuritas. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 695 miliar. Para tersangka itu yakni Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama Renir Abdur Rohman (RAR), Zaki Mubarok (ZNY) pemegang saham PT SIAP, Teguh Ramadhani (TR) sebagai CEO PT Evio Securities, serta RAR (tidak diberikan keterangan oleh Kejagung). Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham
Kejagung tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Danareksa Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan uang hasil pinjaman di PT Danareksa Sekuritas. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 695 miliar. Para tersangka itu yakni Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama Renir Abdur Rohman (RAR), Zaki Mubarok (ZNY) pemegang saham PT SIAP, Teguh Ramadhani (TR) sebagai CEO PT Evio Securities, serta RAR (tidak diberikan keterangan oleh Kejagung). Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham