KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keempat tersangka tersebut antara lain, AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 s/d 2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 s/d Agustus 2020. Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keempat tersangka tersebut antara lain, AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 s/d 2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 s/d Agustus 2020. Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.