Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keempat tersangka tersebut antara lain, AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 s/d 2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 s/d Agustus 2020.

Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.


Baca Juga: Korupsi di Wakita Beton, 4 Jadi Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 2,5 Triliun

Ketut menjelaskan, PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RRp 2,58 triliun," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7).

Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi