KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyeret terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tanur memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. "Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Baca Juga: MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Perkara Ronald Tannur Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar. "Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Abdul Qohar. Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.