KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyeret terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tanur memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. "Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Penyuapan Hakim PN Surabaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyeret terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tanur memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. "Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).