KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Milasari sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tindak pidana korupsi oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. “Penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam live streaming Instagram Kejaksaan RI, Rabu (12/8). Hari mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kejagung tetapkan Jaksa Pinangki tersangka dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Milasari sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tindak pidana korupsi oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. “Penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam live streaming Instagram Kejaksaan RI, Rabu (12/8). Hari mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.