KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Yakni Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan Legal PT Wilmar. "Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY (Legal PT Wilmar)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam. Menanggapi hal tersebut, Manajemen Wilmar mengatakan tengah membantu proses pengusutan perkara yang dilakukan Kejagung. "Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan," ujar Wilmar, Rabu (16/4).
Kejagung Tetapkan Legal Wilmar Tersangka Suap, Ini Respon Wilmar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Yakni Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan Legal PT Wilmar. "Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY (Legal PT Wilmar)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam. Menanggapi hal tersebut, Manajemen Wilmar mengatakan tengah membantu proses pengusutan perkara yang dilakukan Kejagung. "Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan," ujar Wilmar, Rabu (16/4).