KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan manajemen lama Jiwasraya pada periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sedangkan dua lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka itu juga langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan.
Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, begini tanggapan Erick Thohir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan manajemen lama Jiwasraya pada periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sedangkan dua lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka itu juga langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan.