KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020. Ia adalah AFS, mantan Direktur Operasional Ritel Askrindo. "Tersangka inisial AFS selaku (mantan) Direktur Operasional Ritel Askrindo sekaligus komisaris PT AMU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/11/2021). Leonard mengungkapkan, AFS meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU.
Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan AFS selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 November sampai 27 November 2021," ujar dia.
Baca Juga: Askrindo cabang Semarang jamin aset PT Indah Karya (Persero) AFS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka yaitu WW selaku mantan karyawan Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran Askrindo Utama. Kemudian, FB selaku mantan karyawan Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo Utama. Adapun duduk perkara kasus ini, dalam kurun waktu 2016 sampai 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah. Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. Kemudian sebagian komisi dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Askrindo beri asuransi kecelakaan dengan pertanggungan Rp 12,5 miliar Leonard mengatakan, dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah uang bagian komisi sebesar Rp 611.428.130. Selain itu, ada pula 762.900 dollar AS dan 32.000 dollar Singapura. Saat ini ,Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Eks Direktur Sekaligus Komisaris Askrindo Jadi Tersangka Korupsi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto