KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mana Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini Kejagung menetapkan dua tersangka baru. Selain RD (Ridwan Djamaluddin), Kejagung juga menetapkan HJ selaku sub koordinasi RKKB Kementerian ESDM sebagai tersangka. Ketut menyebut, peran keduanya adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo. Adapun kerugian negara kasus ini adalah Rp 5,7 triliun.
Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mana Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini Kejagung menetapkan dua tersangka baru. Selain RD (Ridwan Djamaluddin), Kejagung juga menetapkan HJ selaku sub koordinasi RKKB Kementerian ESDM sebagai tersangka. Ketut menyebut, peran keduanya adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo. Adapun kerugian negara kasus ini adalah Rp 5,7 triliun.