KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara
base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate pun tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Baca Juga: KPK Periksa Harta Wagub Lampung Chusnunia Chalim Besok (17/5), Cek Kekayaan & Profil Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini. Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini. Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Antam Periode 2015-2021 Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Penulis : Rahel Narda Chaterine/ Editor : Sabrina Asril) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi