Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan ini terkait aktivitas tambang yang diduga tetap berjalan meski izin sudah dicabut sejak 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.


“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Baca Juga: Mengapa Paspor Kedua Buron Riza Chalid & Jurist Tan Dicabut? Simak Penjelasannya

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di berbagai wilayah.

Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya juga dilakukan di Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficiary owner PT AKT. Perusahaan ini sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sebelum izinnya dicabut pada 2017.

Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga 2025. Aktivitas itu disebut dilakukan melalui perusahaan afiliasi dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Baca Juga: Sumpah Jabatan Seumur Jagung: Deretan Kepala Daerah Korupsi Ditangkap KPK 2025

Penyidik juga menduga praktik tersebut melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

Dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Meski begitu, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Baca Juga: Ini Dia Manfaat Jagung Rebus untuk Diet Turunkan Berat Badan

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/28/01533211/kejagung-tetapkan-samin-tan-tersangka-korupsi-tambang-di-kalteng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News