Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Adapun tersangka yang ditetapkan berinisial YS atau Muhammad Yusrizki. Sebagai informasi YS juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan selaku Dirut PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G.


Baca Juga: Johnny Plate Siap Bongkar Pelaku Utama Korupsi BTS

"Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (16/6).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif penyidik telah menemukan alat bukti yang utuh sehingga YS pada hari ini juga dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada YS ialah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kominfo Lanjutkan Proyek Pembangunan Pusat Data Nasional

Dengan adanya penambahan tersangka YS, maka saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang. Adapun diantaranya ialah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.

Diketahui hari ini YS hari ini diperiksa tim penyidik Kejagung. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli