KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Adapun tersangka yang ditetapkan berinisial YS atau Muhammad Yusrizki. Sebagai informasi YS juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan selaku Dirut PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G.
Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Adapun tersangka yang ditetapkan berinisial YS atau Muhammad Yusrizki. Sebagai informasi YS juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan selaku Dirut PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G.