Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. 

Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung. 

Terlihat tangannya juga diborgol.Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan. 


Baca Juga: Kasus Korupsi Komoditas Timah yang Menyeret Helena Lim Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media. 

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. 

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018. 

Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE. 

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka, Ini Perannya

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah dan Ditahan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli