Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus MBG, Dugaan Mark Up Motor Listrik Mengemuka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. 

Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.


"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Usai Tetapkan Tersangka Keempat, Kejagung Didesak Usut Dugaan 26 Nama Skandal MBG

Penyidik menduga, AM memiliki peran penting dalam pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN. Sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, AM disebut terlibat dalam proses pengadaan yang sejak awal telah bermasalah.

Menurut Kejagung, kasus bermula ketika AM bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah itu, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan motor listrik meskipun proses pengadaan belum dimulai. 

Penyidik menemukan indikasi bahwa sejak Februari 2025, AM telah menjalin komunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

Penyidik menduga, terdapat modus operandi yang terstruktur dalam pengadaan motor listrik di BGN, mulai dari pengondisian proyek sejak awal, mark up harga kendaraan, hingga rekayasa dokumen serah terima guna mencairkan pembayaran penuh meski spesifikasi dan kondisi barang diduga tidak sesuai dengan kontrak.

"AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.

Lebih dalam, penyidik Kejagung menemukan indikasi bahwa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, PT YAT juga diduga menerima pembayaran 100% atas pengadaan motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah menunjukkan kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Padahal, penyidik menduga spesifikasi maupun harga kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan BGN. Penetapan AM menandai meluasnya penyidikan kasus MBG ke rantai penyedia barang dan jasa. 

Baca Juga: Kejagung Tambah Tersangka Korupsi MBG, Pihak Swasta Diduga Atur Mitra dan SPPG

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Penyidik juga menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka yang berasal dari unsur pimpinan BGN dan pihak swasta terkait tata kelola mitra serta satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News