Kejagung tetapkan tersangka di PT Chevron Pasific



JAKARTA. Kejaksaan Agung diam-diam mulai fokus menangani kasus korupsi di PT Chevron Pasific Indonesia. Nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan mencapai US$ 270 juta. Bahkan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. "Dari ketujuh tersangka itu, lima di antaranya dari perusahaan itu dan dua lagi dari swasta," kata Andhi. Kasus ini bermula dari proyek lingkungan bernama bioremediasi pada tahun 2003 sampai 2011 di PT Chevron. Andhi mengatakan PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek tersebut. Proyek bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak. Namun, diduga ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengakibatkan ada kerugian negara. Hinga saat ini, pihak Gedung Bundar terus mendalami keterlibatan pihak dari perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut. "Ini masih akan berkembang," kata Andhi. Andhi juga bilang, upaya pengungkapan kasus ini, bermula dari upaya pengungkapan berbagai upaya korupsi di sektor migas, yang dinilai banyak merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: